The contents of a shipwreck found in the waters of the Riau Islands will be split between museums in Indonesia and sold to the domestic market. This might be an interesting case to follow as an alternative way to balance the illicit salvage of underwater cultural properties against state intervention and public partnership. The finds from the ship date to the Ming Dynasty, but I am unable to determine much from the archaeology of the ship as the article is in Bahasa Indonesia. (Thanks to Shu from the Nalanda-Sriwijaya Centre for the heads up).

Harta Karun Kapal Dinasti Ming di Batam akan Dilelang
Detik.com, 16 February 2015
Pemerintah akan mengangkat kapal karam dari Dinasti Ming bermuatan aneka harta di Perairan Bintan, Batam, Kepulauan Riau. Bagaimana nasib harta karunnya nanti?
Kasubid Pendayagunaan Sumber Daya Kelautan KP3K Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Rusman Hariyanto mengatakan, usai kapal diangkat proses selanjutnya adalah pengumpulan Benda Muat Kapal Tenggelam (BMKT) dan ditempatkan sementara di salah satu gudang penyimpanan di Bintan.
Beberapa BMKT akan dipilih dan dibagikan ke beberapa museum sebagai sumber pengetahuan sejarah. Setelah itu, BMKT yang tersisa akan dilelang di pasar dalam negeri.
Full story here.
hartu karun dalam bentuk apapun seharusnya penduduk setempat harus dilibatkan dalam observasinya, karena mereka punya hak atas itu sebagai warga kepri