via Tempo, 11 Dec 2019: Skulls from Papua (as well as other part of of Southeast Asia) are being sold freely online on Instagram (an account named rootz.gallery was called out in particular). The article highlights that many Papuan sites are looted for artefacts, and end up being sold in Europe. Articles are in Bahasa. Thanks to Hari Suroto for the links.
Hari menceritakan bahwa tengkorak-tengkorak tersebut sampai di Eropa, diperoleh secara ilegal, tidak ada bukti jual beli yang diakui negara maupun pelepasan yang diakui hukum adat. Selain itu tidak disertai surat-surat resmi lainnya, sehingga tidak ada legalitas hukum bagi mereka yang memperoleh benda cagar budaya Papua.
Situs penguburan prasejarah di Teluk Cenderawasih, meliputi Biak, Supiori, Yapen, Numfor, Teluk Wondama dan pulau-pulau kecil di lepas pantai Nabire. Penguburan ini terletak di daerah yang sulit dijangkau, yakni di celah-celah tebing-tebing karst.
“Mayat yang dimakamkan di dalam gua itu dilengkapi dengan sejumlah peralatan atau bekal kubur. Tengkorak-tengkorak dari Teluk Cenderawasih banyak yang hilang,” kata Hari.
Benda cagar budaya Papua dilindungi Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya. Dalam undang-undang tersebut tertulis bahwa perdagangan benda cagar budaya dianggap ilegal dan melarang perdagangan artefak ke luar negeri.
Source: Arkeolog: Benda Cagar Budaya Papua Banyak Dijual Online di Eropa – Tekno Tempo.co
See also: